Minggu, 24 April 2016

SP Kecamatan Boyolali


PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI
KECAMATAN BOYOLALI

Jl Pandanaran No 230 Telp. (0276) 322285 Kode Pos 57315 Boyolali


KEPUTUSAN
CAMAT BOYOLALI
NOMOR :                     TAHUN 2016
TENTANG
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN
PADA JENIS PELAYANAN LEGALISASI SURAT-SURAT
CAMAT BOYOLALI ,

Menimbang
:
a.       bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan  pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar  pelayanan;
b.       bahwa untuk  memberikan acuan dalam penilain ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan dimaksud huruf a, maka perlu ditetapan Standar Pelayanan untuk jenis pelayanan Legalisasi surat-surat dengan Keputusan Camat;

Mengingat
:
a.  Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009  Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
b.  Undang undang No 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
c.  Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
d.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2015  tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan Standar pelayanan;
e.  Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali;
f.   Peraturan Bupati Boyolali Nomor 35 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boyolali;
g.  Peraturan Bupati Boyolali Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pendelegasian sebagain Kewnangan Bupati kepada Camat dalam Rangka rangka Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Lingkungan Terpadu Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali.
h.  Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA     :     Standar Pelayanan pada Kantor Kecamatan Boyolali Kabupaten Boyolali sebagaimana tercantum Lampiran Keputusan ini. 
KEDUA          :     Standar Pelayanan pada Kantor Kecamatan Boyolali  Kabupaten Boyolali meliputi ruang lingkup pelayanan :
a.    Legalisasi Permohonan Kartu Tanda Penduduk ( KTP );
b.    Legalisasi Permohonan Kartu Keluarga ( KK );
c.    Legalisasi Pengantar  Akte Kelahiran,Kematian dan Kawin
d.    Penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk antar Kecamatan didalam wilayah Kabupaten Pindah Penduduk;
e.    Legalisasi Permohonan Surat Keterangan Nikah,Talak,Cerai dan Rujuk
f.     Legalisasi surat Dispensasi nikah untuk waktu pengurusan administrasi kurang dari 15 hari
g.    Legalisasi Pengantar Pendirian Kelompok Usaha,Koperasi, dan Badan Hukum lainnya,
h.    Legalisasi Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
i.      Legalisasi PermohonanJaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), ;
j.      Legalisasi Permohonan Perijinan ( IMB,HO,ITU,SIUP,DP/Ijin Pronsip HO/Gangguan Lingkungan ) ;
k.    Legalisasi Surat Pengantar Ijin Keramaian;
l.      Legalisasi Permohonan Proposal;
m.   Legalisasi Rekomendasi Proposal Bantuan;
n.    Legalisasi Surat Pengantar Permohonan Kredit Bank

KETIGA          :     Standar Pelayanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini wajib di laksanakan oleh penyelenggara/ pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
KEEMPAT     :     Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                 Ditetapkan di   :BOYOLALI
                 pada tanggal    :          Januari  2016

CAMAT BOYOLALI



WAHYUNI DWI LESTARI



                                                                                   Lampiran                    :  Keputusan Camat Boyolali
           Kabupaten Boyolali
Nomor             :            Tahun 2016
Tanggal                     :       Januari 2016


A.   PENDAHULUAN
Kantor Kecamatan Boyolali  Kabupaten Boyolali mempunyai tugas pokok sebagai pelayan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Pelayanan Publik.Pelayanan Publik dimaksud meliputi antara lain Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pengurusan Kartu Keluarga (KK), Pengurusan Akte Kelahiran, Akte Kematian,Kawin, Pengurusan Pindah Penduduk, Pengurusan Surat Keterangan Nikah; Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Pengurusan Jamiman Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Legalisasi Pengantar Pendirian Kelompok Usaha,Koperasi dan Badan Hukum lainnya,Legalisasi Surat Keterangan Waris, Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Pengurusan Perijinan ( IMB,HO,ITU,SIUP,DP/Ijin Pronsip Usaha/HO/Gangguan Lingkungan Keramaian, Pengurusan Dispensasi Nikah,surat pengantar rekomendasi nikah,talak,cerai dan rujuk , Pengurusan Proposal).

B.   STANDAR PELAYANAN

B.1. Legalisasi PermohonanKartu Tanda Penduduk ( KTP );


NO
KOMPONEN
URAIAN
1.     
Dasar Hukum
a.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kepundudukan;
b.    Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
c.    Undang undang No 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
d.    Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
e.    Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/6 Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
f.     Undang undang No 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
g.    Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
h.    Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
i.      Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 31 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas,Pokok, Fungsi Kecamatan kabupaten Boyolali.
j.      Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
k.    Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Boyolali

2.     
i.    Persayaratan Pelayanan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

a.  Formulir Permohonan KTP (F-07) yang telah ditandatangani oleh pemohon dan Kepala Desa/Lurah dan ditempeli foto berwarna ukuran 2x3 Cm;
b.  Latar Foto untuk tahun kelahiran ganjil berwarna merah dan untuk tahun kelahiran genap berwarna biru;
c.  Foto Copy Kartu Keluarga yang berlaku;
d.  Apabila KTP Hilang, berkas permohonan disertai dengan Surat Kehilangan KTP dari Kantor Kepolisian ( Polsek).



3.     
Sistem, mekanisme, dan prosedur
a.  Pemohon datang menghadap kepada petugas pelayanan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
b.  Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilahkan menunggu di tempat yang telah disediakan.
c.   Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, jika tidak lengkap maka berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
d.  Apabila persyaratan permohonan KTP telah sesuai dengan ketentuan (lengkap) petugas pelayanan mengagendakan dalam buku agenda KTP.
e.  Petugas pelayanan memproses legalisasi permohonan untuk ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
f.    Petugas pelayanan membubuhkan Cap Basah SKPD pada Sebelah Kiri Tanda Tangan Pejabat Yang berwenang menandatangani.
g.  Pemohon dipanggil untuk menerima permohonan yang telah dilegalisasi.

4.     
Jangka waktu penyelesaian
3 - 5 menit
5.     
Biaya/ tariff
Rp. 0,00
6.     
Produk pelayanan
Legalisasi Surat.
7.     
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
Ball point, buku agenda KTP, ruang pelayanan, bantalan cap, Cap SKPD, kursi tunggu pemohon, tempat tunggu pemohon.

8.     
Kompetensi pelaksana
1.    Staf yang membidangi pelayanan;
2.    Bersifat ramah dan sopan;
3.    Diutamakan yang memahami kearsipan;

9.     
Pengawasan internal
1.    Camat menunjuk Kasubag Umum & Kepegawaianuntuk mengawasi secara langsung pelaksanaan pelayanan.
2.    Camat (Kepala SKPD) secara insidental mengawasi langsung pelaksanaan pelayanan.

10.  
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
a.    Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan kepada Camat;
b.    Camat memerintahkan Tim Penanganan Pengaduanuntuk melakukan klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana;
c.    Tim Penanganan Pengaduan yang ditunjuk menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Kepala Camat dan memberikan usulan pemecahan masalah;
d.    Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan;
e.    Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang terkait.

11.  
Jumlah pelaksana
a.    Petugas pelayanan.
b.    Pejabat yang melegalisasi ( Semua Eselon yang ada di Kecamatan )

12.  
Jaminan pelayanan
“ Anda Puas Kami Juga Puas “
13.  
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
1.    Pemohon dijamin keamanannya selama proses pelayanan.
2.    Pemohon dijamin dilayani secara adil.

14.  
Evaluasi kinerja pelaksana
1.      Secara Berkala dilaksanakan SKM ( Survey Kepuasan Masyarakat ).
2.      Melakukan evaluasi pelayanan saat meeteng staf.



B.2.Legalisasi PermohonanKartu Keluarga  ( KK );


NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar Hukum
a.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kepundudukan;
b.  Undang undang No 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
a.  Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
b.  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/6 Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
c.   Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/63/M.AN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
d.  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
e.  Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
f.  PeraturanBupati Boyolali Nomor 37 tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok Fungsi Kecamatan , Kabupaten Boyolali


2.
Persayaratan Pelayanan
a. Formulir Permohonan KK (F-1.01 dan F-1.06) yang telah ditandatangani oleh pemohon dan Kepala Desa/Lurah;
b. Surat Pindah Penduduk bagi Penduduk Pedatang;
c.  Apabila KK Hilang disertai dengan Surat Kehilangan KK dari Kantor Kepolisian ( Polsek).
3.
Sistem, mekanisme, dan prosedur
a.    Pemohon datang menghadap kepada petugas pelayanan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
b.    Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilahkan menunggu di tempat yang telah disediakan.
c.    Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, jika tidak lengkap maka berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
d.    Apabila persyaratan permohonan KK telah sesuai dengan ketentuan (lengkap) petugas pelayanan mengagendakan dalam buku agenda KK.
e.    Petugas pelayanan memproses legalisasi permohonan untuk ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
f.     Petugas pelayanan membubuhkan Cap Basah SKPD pada Sebelah Kiri Tanda Tangan Pejabat Yang berwenang menandatangani.
g.    Pemohon dipanggil untuk menerima permohonan yang telah dilegalisasi.

4.
Jangka waktu penyelesaian
3 – 5menit
5.
Biaya/ tariff
Rp. 0,00
6.
Produk pelayanan
Legalisasi Surat.
7.
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
Ball point, buku agenda KK ruang pelayanan, bantalan cap, Cap SKPD, kursi tunggu pemohon, tempat tunggu pemohon.

8.
Kompetensi pelaksana
1.   Staf membidangi pelayanan;
2.   sifat ramah dan sopan;
3.   tamakan yang memahami kearsipan;

9.
Pengawasan internal
1.    Camat menunjuk Kasubag Umum & Kepegawaian untuk mengawasi secara langsung pelaksanaan pelayanan.
2.    Camat ( Kepala SKPD) secara insidental mengawasi langsung pelaksanaan pelayanan.

10.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
a.  Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan kepada Camat;
b.  Camat memerintahkan Tim Penanganan Pengaduanuntuk melakukan klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana;
c.  Tim Penanganan Pengaduan yang ditunjuk menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Kepala Camat dan memberikan usulan pemecahan masalah;
d.  Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan;

e.  Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang terkait.

11.
Jumlah pelaksana
a. Petugas pelayanan.
b. Pejabat yang melegalisasi ( Semua Eselon yang ada di Kecamatan )

12.
Jaminan pelayanan
“Anda Puas Kami Juga Puas “
13.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1. Pemohon dijamin keamanannya selama proses pelayanan.
2. Pemohon dijamin dilayani secara adil.

14.
Evaluasi kinerja pelaksana
1.      Secara Berkala dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM )
2.      Melakukan evaluasi pelayanan saat meeteng staf.






B.3. Legalisasi Permohonan Akte Kelahiran,Akte Kematian,Kawin;

NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar Hukum
a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kepundudukan;
b. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/63/M.AN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
c. Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
d. Undang undang No 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
f.  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Keendudukan
h. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas,Pokok Fungsi Kecamatan Kabupaten Boyolali

2.
Persayaratan Pelayanan
a. Surat Pengantar Dari Desa/Kelurahan;
b. Surat Kelahiran/Struk Kelahiran dari Desa/Kelurahan;
c.  FC. Surat Nikah/Akte Perkawinan Orang Tua;
d. FC. KTP Orang Tua;
e. Orang Tua yang berganti nama atau ketidaksesuaian nama harus membawa surat Kesaksian Nama Bermetrai Rp. 6000,00
3.
Sistem, mekanisme, dan prosedur
a.    Pemohon datang menghadap kepada petugas pelayanan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
b.    Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilahkan menunggu di tempat yang telah disediakan.
c.    Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, jika tidak lengkap maka berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
d.    Apabila persyaratan permohonan Akte Kelahiran telah sesuai dengan ketentuan (lengkap) petugas pelayanan mengagendakan dalam buku agenda Akte Kelahiran ( Agenda Legalisasi ).
e.    Petugas pelayanan memproses legalisasi permohonan untuk ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
f.     Petugas pelayanan membubuhkan Cap Basah SKPD pada Sebelah Kiri Tanda Tangan Pejabat Yang berwenang menandatangani.
g.    Pemohon dipanggil untuk menerima permohonan yang telah dilegalisasi.

4.
Jangka waktu penyelesaian
3 - 5 menit
5.
Biaya/ tariff
Rp. 0,00
6.
Produk pelayanan
Legalisasi Surat.
7.
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
Ball point, buku agenda Akte Kelahiran, ruang pelayanan, bantalan cap, Cap SKPD, kursi tunggu pemohon, tempat tunggu pemohon.

8.
Kompetensi pelaksana
1.    Staf yang membidangi pelayanan;
2.    Bersifat ramah dan sopan;
3.    Diutamakan yang memahami kearsipan;

9.
Pengawasan internal
1.  Camat menunjuk Kasubag Umum & Kepegawaian untuk mengawasi secara langsung pelaksanaan pelayanan.
2.  Camat ( Kepala SKPD) secara insidental mengawasi langsung pelaksanaan pelayanan.

10.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
a.  Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan kepada Camat;
b.  Camat memerintahkan Tim Penanganan Pengaduanuntuk melakukan klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana;
c.  Tim Penanganan Pengaduan yang ditunjuk menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Kepala Camat dan memberikan usulan pemecahan masalah;
d.  Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan;
e.  Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang terkait.

11.
Jumlah pelaksana
a.  Petugas pelayanan.
b.  Pejabat yang melegalisasi ( Semua Eselon yang ada di Kecamatan )

12.
Jaminan pelayanan
“ Anda Puas kami Juga Puas “
13
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
1.  Pemohon dijamin keamanannya selama proses pelayanan.
2.  Pemohon dijamin dilayani secara adil.

14.
Evaluasi kinerja pelaksana
1.     Secara Berkala dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat .
2.     Melakukan evaluasi pelayanan saat meeteng staf.



B.4. Legalisasi Permohonan Pindah Penduduk;

NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar Hukum
a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kepundudukan;
b. Undang undang No 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik
d. Perpres Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pindah Penduduk;
e. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/63/M.AN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
f.  Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

2.
Persayaratan Pelayanan
a. Surat keterangan pindah penduduk dari Desa / Kelurahan yang ditandatangani oleh Kepala Desa / Lurah;
b. KTP dan KK asli;
c.  Pas Foto berwarna sebanyak 10 lembar ukuran 3x4 Cm;
d. FC. KTP Orang Tua;

3.
Sistem, mekanisme, dan prosedur
a.  Pemohon datang menghadap kepada petugas pelayanan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
b.  Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilahkan menunggu di tempat yang telah disediakan.
c.  Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, jika tidak lengkap maka berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
d.  Apabila persyaratan permohonan Pindan Penduduk telah sesuai dengan ketentuan (lengkap) petugas pelayanan mengagendakan dalam buku agenda Pindah Penduduk ( Agenda Legalisasi ).
e.  Petugas pelayanan memproses legalisasi permohonan untuk ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
f.   Petugas pelayanan membubuhkan Cap Basah SKPD pada Sebelah Kiri Tanda Tangan Pejabat Yang berwenang menandatangani.
g.  Pemohon dipanggil untuk menerima permohonan yang telah dilegalisasi.

4.
Jangka waktu penyelesaian
3-5 Menit
5.
Biaya/ tariff
Rp. 0,00
6.
Produk pelayanan
Legalisasi Surat.
7.
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
Ball point, buku agenda Pindah Penduduk, ruang pelayanan, bantalan cap, Cap SKPD, kursi tunggu pemohon, tempat tunggu pemohon.

8.
Kompetensi pelaksana
a.    Staf yang membidangi pelayanan;
b.    Bersifat ramah dan sopan;
c.    Diutamakan yang memahami kearsipan;

9.
Pengawasan internal
1 Camat menunjuk Kasubag Umum & Kepegawaian untuk mengawasi secara langsung pelaksanaan pelayanan.
2. Camat ( Kepala SKPD) secara insidental mengawasi langsung pelaksanaan pelayanan.

10.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
a.  Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan kepada Camat;
b.  Camat memerintahkan Tim Penanganan Pengaduanuntuk melakukan klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana;
c.  Tim Penanganan Pengaduan yang ditunjuk menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Kepala Camat dan memberikan usulan pemecahan masalah;
d.  Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan;
e.  Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang terkait.

11.
Jumlah pelaksana
a.  Petugas pelayanan.
b.  Pejabat yang melegalisasi ( Semua Eselon yang ada di Kecamatan )

12.
Jaminan pelayanan
“ Anda Puas Kami Juga Puas “
13
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
1.    Pemohon dijamin keamanannya selama proses pelayanan.
2.    Pemohon dijamin dilayani secara adil.

14.
Evaluasi kinerja pelaksana
1. Secara Berkala dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat
2. Melakukan evaluasi pelayanan saat meeteng staf.



B.5. Legalisasi PermohonanSurat Keterangan Nikah;

NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar Hukum
a.    Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/63/M.AN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
b.    Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
c.     Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Dispensasi
d.    Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan;

2.
Persayaratan Pelayanan
a.  Surat N1, N2, N3, dan N4;
b.  KK Orang Tua;
c.  KTP Orang Tua;
d.  KTP Pemohon;
e.  Untuk Duda / Janda Cerai hidup melampirkan Surat Keterangan Cerai dari Pengadilan Negeri / Agama.
f.   Untuk Duda/Janda Cerai Mati Melampirkan Surat Kematian dari Desa/Kelurahan.

3.
Sistem, mekanisme, dan prosedur
a.  Pemohon datang menghadap kepada petugas pelayanan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
b.  Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilahkan menunggu di tempat yang telah disediakan.
c.    Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, jika tidak lengkap maka berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
d.    Apabila persyaratan permohonan Legalisasi Surat Keterangan Untuk Nikah telah sesuai dengan ketentuan (lengkap) petugas pelayanan mengagendakan dalam buku agenda Legalisasi Surat Keterangan Nikah.
e.    Petugas pelayanan memproses legalisasi permohonan untuk ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
f.     Petugas pelayanan membubuhkan Cap Basah SKPD pada Sebelah Kiri Tanda Tangan Pejabat Yang berwenang menandatangani.
g.    Pemohon dipanggil untuk menerima permohonan yang telah dilegalisasi.

4.
Jangka waktu penyelesaian
3 - 5 menit
5.
Biaya/ tariff
Rp. 0,00
6.
Produk pelayanan
Legalisasi Surat.
7.
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
Ball point, buku agenda Legalisasi, ruang pelayanan, bantalan cap, Cap SKPD, kursi tunggu pemohon, tempat tunggu pemohon.

8.
Kompetensi pelaksana
1.   Staf yang membidangi pelayanan;
2.   Bersifat ramah dan sopan;
3.    Diutamakan yang memahami kearsipan;

9.
Pengawasan internal
1.    Camat menunjuk Kasubag Umum & Kepegawaian untuk mengawasi secara langsung pelaksanaan pelayanan.
2.    Camat ( Kepala SKPD) secara insidental mengawasi langsung pelaksanaan pelayanan.

10.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
a.    Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan kepada Camat;
b.    Camat memerintahkan Tim Penanganan Pengaduanuntuk melakukan klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana;
c.    Tim Penanganan Pengaduan yang ditunjuk menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Kepala Camat dan memberikan usulan pemecahan masalah;
d.    Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan;
e.    Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang terkait.

11.
Jumlah pelaksana
a.    Petugas pelayanan.
b.    Pejabat yang melegalisasi ( Kasi SPM / Sekcam / Camat )

12.
Jaminan pelayanan
“ Anda Puas Kami Juga Puas “
13.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
1.      Pemohon dijamin keamanannya selama proses pelayanan.
2.      Pemohon dijamin dilayani secara adil.

14.
Evaluasi kinerja pelaksana
1.    Secara Berkala dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat
2.    Melakukan evaluasi pelayanan saat meeteng staf.




B.6. LegalisasiPermohonan SKCK;

NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar Hukum
a.    Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/63/M.AN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
b.    Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
c.     Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Boyolali

2.
Persayaratan Pelayanan
a. Surat Pengantar Dari Desa / Kelurahan;
b. SKBD Orang Tua dari Desa / Kelurahan;
c.  FC. KK dan KTP Pemohon;
d. Pas Foto berwarna 1 Lembar ukuran 4 x 6 Cm.

3.
Sistem, mekanisme, dan prosedur
a.    Pemohon datang menghadap kepada petugas pelayanan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
b.    Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilahkan menunggu di tempat yang telah disediakan.
c.     Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, jika tidak lengkap maka berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
d.    Apabila persyaratan permohonan SKCK telah sesuai dengan ketentuan (lengkap) petugas pelayanan mengagendakan dalam buku agenda SKCK.
e.    Petugas pelayanan memproses legalisasi permohonan untuk ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
f.     Petugas pelayanan membubuhkan Cap Basah SKPD pada Sebelah Kiri Tanda Tangan Pejabat Yang berwenang menandatangani.
g.    Pemohon dipanggil untuk menerima permohonan yang telah dilegalisasi.

4.
Jangka waktu penyelesaian
3 – 5  menit
5.
Biaya/ tariff
Rp. 0,00
6.
Produk pelayanan
Legalisasi Surat.
7.
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
Ball point, buku agenda SKCK, ruang pelayanan, bantalan cap, Cap SKPD, kursi tunggu pemohon, tempat tunggu pemohon.

8.
Kompetensi pelaksana
1.    Staf membidangi pelayanan;
2.    sifat ramah dan sopan;
3.    tamakan yang memahami kearsipan;

9.
Pengawasan internal
1.    Camat menunjuk Kasubag Umum & Kepegawaian untuk mengawasi secara langsung pelaksanaan pelayanan.
2.    Camat ( Kepala SKPD) secara insidental mengawasi langsung pelaksanaan pelayanan.

10.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
a. Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan kepada Camat;
b. Camat memerintahkan Tim Penanganan Pengaduanuntuk melakukan klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana;
c.  Tim Penanganan Pengaduan yang ditunjuk menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Kepala Camat dan memberikan usulan pemecahan masalah;
d. Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan;
e. Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang terkait.

11.
Jumlah pelaksana
c.  Petugas pelayanan.
d. Pejabat yang melegalisasi ( Kasi Trantib / Pejabat Eselon Lainnya )

12.
Jaminan pelayanan
“ Anda Puas Kami Juga Puas “
13.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1. Pemohon dijamin keamanannya selama proses pelayanan.
2. Pemohon dijamin dilayani secara adil.

14.
Evaluasi kinerja pelaksana
1.  Secara Berkala dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat
2.  Melakukan evaluasi pelayanan saat meeteng staf.



B.7. Legalisasi Permohonan Proposal/ LegalisasiRekomendasi Proposal bantuan;

NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar Hukum
a. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/63/M.AN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

b.  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
c.   Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas , Pokok ,Fungsi Kecamatan, kabupaten Boyolali

2.
Persayaratan Pelayanan
a.  Proposal;
b.  Surat Rekomendasi dari Kepala Desa / Lurah.

3.
Sistem, mekanisme, dan prosedur
a.    Pemohon datang menghadap kepada petugas pelayanan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
b.    Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilahkan menunggu di tempat yang telah disediakan.
c.    Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, jika tidak lengkap maka berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
d.    Berkas kelengkapan Proposal diberikan kepada Pejabat Yang berwenang untuk diteliti isi Proposal apakah sudah memenuhi standar proposal apa belum,
e.    Jika sudah lengkap dan memenuhi standar Proposal maka diberikan kepada petugas pelayanan untuk dimintakan tanda tangan kepada Pejabat yang berwenang menandatangani Proposal.
f.     Petugas pelayanan memproses legalisasi permohonan untuk ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
g.    Apabila Proposal telah ditanda tangani petugas pelayanan mengagendakan dalam buku agenda Proposal.
h.    Petugas pelayanan membubuhkan Cap Basah SKPD pada Sebelah Kiri Tanda Tangan Pejabat Yang berwenang menandatangani Proposal.
i.      Pemohon dipanggil untuk menerima permohonan yang telah dilegalisasi.

4.
Jangka waktu penyelesaian
10 – 15  menit
5.
Biaya/ tariff
Rp. 0,00
6.
Produk pelayanan
Legalisasi Surat.
7.
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
Ball point, buku agenda Proposal, ruang pelayanan, bantalan cap, Cap SKPD, kursi tunggu pemohon, tempat tunggu pemohon.

8.
Kompetensi pelaksana
1.   Staf yang membidangi pelayanan;
2.   Bersifat ramah dan sopan;
3.    Diutamakan yang memahami kearsipan;

9.
Pengawasan internal
1.    Camat menunjuk Kasubag Umum &Kepegawaian untuk mengawasi secara langsung pelaksanaan pelayanan.
2.    Camat ( Kepala SKPD) secara insidental mengawasi langsung pelaksanaan pelayanan.

10.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
a. Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan kepada Camat;
b. Camat memerintahkan Tim Penanganan Pengaduanuntuk melakukan klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana;
c.  Tim Penanganan Pengaduan yang ditunjuk menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Kepala Camat dan memberikan usulan pemecahan masalah;
d. Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan;
e. Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang terkait.

11.
Jumlah pelaksana
a.  Petugas pelayanan.
b.  Pejabat yang melegalisasi ( Kepala SKPD/Camat )

12.
Jaminan pelayanan
“ Anda Puas Kami Juga Puas “
13.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
1.    Pemohon dijamin keamanannya selama proses pelayanan.
2.    Pemohon dijamin dilayani secara adil.

14.
Evaluasi kinerja pelaksana
1.    Secara Berkala dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat
2.    Melakukan evaluasi pelayanan saat meeteng staf.


B.8. Legalisasi Permohonan Jamkesmas, Jamkesda;


NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar Hukum
a. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/63/M.AN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
b. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
c. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas, Poko, dan Fungsi Kecamatan Kabupaten Boyolali

2.
Persayaratan Pelayanan
a. Surat Keterangan Tidak mampu ( SKTM ) dari Desa / Kelurahan;
b. FC. KTP dan  KK;
c.  Surat Klarifikasi Bidan Desa/ Kelurahan / BKBPP;
d. Rujukan dari Puskesmas;
e. Keterangan :
Bagi yang sudah memiliki Kartu Jamkesda Tidak melampirkan Point 3.

3.
Sistem, mekanisme, dan prosedur
a.    Pemohon datang menghadap kepada petugas pelayanan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
b.    Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilahkan menunggu di tempat yang telah disediakan.
c.    Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, jika tidak lengkap maka berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
d.    Apabila persyaratan permohonan Legalisasi Jamkesmas, Jamkesda, telah sesuai dengan ketentuan (lengkap) petugas pelayanan mengagendakan dalam buku agenda Legalisasii.
e.    Petugas pelayanan memproses legalisasi permohonan untuk ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
f.     Petugas pelayanan membubuhkan Cap Basah SKPD pada Sebelah Kiri Tanda Tangan Pejabat Yang berwenang menandatangani.
g.    Pemohon dipanggil untuk menerima permohonan yang telah dilegalisasi.

4.
Jangka waktu penyelesaian
3 – 5  menit
5.
Biaya/ tariff
Rp. 0,00
6.
Produk pelayanan
Legalisasi Surat.
7.
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
Ball point, buku agenda Legalisasi, ruang pelayanan, bantalan cap, Cap SKPD, kursi tunggu pemohon, tempat tunggu pemohon.

8.
Kompetensi pelaksana
1.   Staf yang membidangi pelayanan;
2.   Bersifat ramah dan sopan;
3.    Diutamakan yang memahami kearsipan;

9.
Pengawasan internal
1.Camat menunjuk Kasubag Umum & Kepegawaian untuk mengawasi secara langsung pelaksanaan pelayanan.
2Camat ( Kepala SKPD) secara insidental mengawasi langsung pelaksanaan pelayanan.

10.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
a.    Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan kepada Camat;
b.    Camat memerintahkan Tim Penanganan Pengaduanuntuk melakukan klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana;
c.    Tim Penanganan Pengaduan yang ditunjuk menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Kepala Camat dan memberikan usulan pemecahan masalah;
d.    Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan;
e.    Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang terkait.

11.
Jumlah pelaksana
a.    Petugas pelayanan.
b.    Pejabat yang melegalisasi ( Semua Eselon yang ada di Kecamatan )

12.
Jaminan pelayanan
“ Anda Puas Kami Juga Puas “
13.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
1.    Pemohon dijamin keamanannya selama proses pelayanan.
2.    Pemohon dijamin dilayani secara adil.

14.
Evaluasi kinerja pelaksana
1.    Secara Berkala dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat
2.    Melakukan evaluasi pelayanan saat meeteng staf.


B.9. Legalisasi Permohonan  Perijinan ( IMB,HO,ITU,SIUP,DP/IJIN PRINSIP) dan  Non Perijinan;

NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar Hukum
a.  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/63/M.AN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
b.    Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
c.     Peraturan Bupati Boyolali Nomor 16 Tahun 2011 tentang tata cara pembuatan ijin mendirikan rumah
d.    Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 tahun 2011 tentang penjabaran Tugas,Pokok,Fungsi Kecamatan Kabupaten Boyolali)

2.
Persayaratan Pelayanan
a. FC. KTP;
b. FC. Akte Pendirian;
c.  FC. Sertifikat Tanah;
d. Persetujuan Lingkungan / Tetangga;
e. Pas Foto Hitam Putih Ukuran 3 x 4 Cm;
f. Pengumuman Kepala Desa / Lurah;
g. Denah Lokasi;
h.Rekomendasi Dari Dinas Instansi Teknis apabila diperlukan.

3.
Sistem, mekanisme, dan prosedur
a.    Pemohon datang menghadap kepada petugas pelayanan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
b.    Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilahkan menunggu di tempat yang telah disediakan.
c.    Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, jika tidak lengkap maka berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
d.    Apabila persyaratan permohonan Legalisasi Ijin Usaha/HO/Gangguan Lingkungan telah sesuai dengan ketentuan (lengkap) petugas pelayanan mengagendakan dalam buku agenda Legalisasii.
e.    Petugas pelayanan memproses legalisasi permohonan untuk ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
f.     Petugas pelayanan membubuhkan Cap Basah SKPD pada Sebelah Kiri Tanda Tangan Pejabat Yang berwenang menandatangani.
g.    Pemohon dipanggil untuk menerima permohonan yang telah dilegalisasi.

4.
Jangka waktu penyelesaian
3 – 5  menit
5.
Biaya/ tariff
Rp. 0,00
6.
Produk pelayanan
Legalisasi Surat.
7.
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
Ball point, buku agenda Legalisasi, ruang pelayanan, bantalan cap, Cap SKPD, kursi tunggu pemohon, tempat tunggu pemohon.

8.
Kompetensi pelaksana
1.    Staf yang membidangi pelayanan;
2.    Bersifat ramah dan sopan;
3.     Diutamakan yang memahami kearsipan;

9.
Pengawasan internal
1.    Camat menunjuk Kasubag Umum & Kepegawaian untuk mengawasi secara langsung pelaksanaan pelayanan.
2 Camat ( Kepala SKPD) secara insidental mengawasi langsung pelaksanaan pelayanan.

10.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
a.    Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan kepada Camat;
b.    Camat memerintahkan Tim Penanganan Pengaduanuntuk melakukan klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana;
c.    Tim Penanganan Pengaduan yang ditunjuk menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Kepala Camat dan memberikan usulan pemecahan masalah;
d.    Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan;
e.    Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang terkait.

11.
Jumlah pelaksana
·         Petugas pelayanan.
·         Pejabat yang melegalisasi ( Kasi Trantib / Camat )

12.
Jaminan pelayanan
“ Anda Puas Kami Juga Puas “
13.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
1.    Pemohon dijamin keamanannya selama proses pelayanan.
2.    Pemohon dijamin dilayani secara adil.

14.
Evaluasi kinerja pelaksana
1.    Secara Berkala dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat
2.    Melakukan evaluasi pelayanan saat meeteng staf.


B.10. Legalisasi Permohonan Ijin Keramaian;

NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar Hukum
a.  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/63/M.AN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
b      Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
c      Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas, Pokok,Fungsi Kecamatan Kabupaten Boyolali

2.
Persayaratan Pelayanan
a. Surat Pengantar;
b. FC. KTP;

3.
Sistem, mekanisme, dan prosedur
a.     Pemohon datang menghadap kepada petugas pelayanan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
b.     Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilahkan menunggu di tempat yang telah disediakan.
c.      Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, jika tidak lengkap maka berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
d.     Apabila persyaratan permohonan Legalisasi Ijin Keramaian telah sesuai dengan ketentuan (lengkap) petugas pelayanan mengagendakan dalam buku agenda Legalisasii.
e.     Petugas pelayanan memproses legalisasi permohonan untuk ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
f.       Petugas pelayanan membubuhkan Cap Basah SKPD pada Sebelah Kiri Tanda Tangan Pejabat Yang berwenang menandatangani.
g.     Pemohon dipanggil untuk menerima permohonan yang telah dilegalisasi.

4.
Jangka waktu penyelesaian
3 – 5  menit
5.
Biaya/ tariff
Rp. 0,00
6.
Produk pelayanan
Legalisasi Surat.
7.
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
Ball point, buku agenda Legalisasi, ruang pelayanan, bantalan cap, Cap SKPD, kursi tunggu pemohon, tempat tunggu pemohon.

8.
Kompetensi pelaksana
1.   Staf yang membidangi pelayanan;
2.   Bersifat ramah dan sopan;
3.   Diutamakan yang memahami kearsipan;

9.
Pengawasan internal
1.  Camat menunjuk Kasubag Umum & Kepegawaian untuk mengawasi secara langsung pelaksanaan pelayanan.
2. Camat ( Kepala SKPD) secara insidental mengawasi langsung pelaksanaan pelayanan.

10.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
a.    Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan kepada Camat;
b.    Camat memerintahkan Tim Penanganan Pengaduanuntuk melakukan klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana;
c.     Tim Penanganan Pengaduan yang ditunjuk menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Kepala Camat dan memberikan usulan pemecahan masalah;
d.    Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan;
e.    Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang terkait.

11.
Jumlah pelaksana
a.  Petugas pelayanan.
b.    Pejabat yang melegalisasi

12.
Jaminan pelayanan
“ Anda Puas Kami Juga Puas “
13.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
1.    dijamin keamanannya selama proses pelayanan.
2.    Pemohon dijamin dilayani secara adil.

14.
Evaluasi kinerja pelaksana
1.    Secara Berkala dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat
2.    Melakukan evaluasi pelayanan saat meeteng staf.




CAMAT BOYOLALI





WAHYUNI DWI LESTARI














































DAFTAR HADIR PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN
KECAMATAN BOYOLALI
HARI SELASA TANGGAL 05 JANUARI 2016


NO
NAMA
JABATAN
ALAMAT
KETERANGAN
1
2
3
4
5

































































































                                                                                                            Boyolali, 05 Januari 2016


                                                                                                            CAMAT  BOYOLALI

                                                                                      

                                                                              WAHYUNI DWI LESTARI,S.Sos.MM
            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar