PERPISAHAN PURNA TUGAS DAN PKL SMK
MUHAMMADIYAH 04 BOYOLALI
Pada
hari Jum’at tanggal 29 April 2016 di Kantor Kecamatan Boyolali telah diadakan
pelepasan Bp. Budiyono, A.Md (Kasi Perekonomian Kecamatan Boyolali) yang akan
memasuki masa Pensiun TMT 01 Mei 2016 sekaligus Pelepasan Siswa PKL dari SMK
Muhammadiyah 04 Boyolali.Kamis, 28 April 2016
Selasa, 26 April 2016
PERTEMUAN PROMOSI DAN KONSELING
KEGIATAN PERTEMUAN PROMOSI DAN
KONSELING KESPRO DAN HAK-HAK REPRODUKSI BAGI POKTAN TINGKAT KABUPATEN BOYOLALI.
Senin, 25 April 2016
PENILAIAN PELAYANAN PUBLIK
PENILAIAN PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN BOYOLALI
Pada hari Senin tanggal 25 April 2016 telah dilaksanakan Penilaian
Pelayanan Publik di Kecamatan Boyolali Oleh Tim dari Kabupaten Boyolali.
Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang diadakan setiap tahun oleh
Pemerintah Kabupaten Boyolali, dimana pada tahun 2015 Kecamatan Boyolali
mendapat rangking 6 Tingkat Kabupaten Boyolali. Diharapkan Masing-masing SKPD
mempunyai Kreatifitas dan Inovasi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat tanpa mengurangi standart pelayanan publik sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Minggu, 24 April 2016
SP Kecamatan Boyolali
|
PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI
KECAMATAN BOYOLALI
Jl Pandanaran No 230 Telp. (0276) 322285 Kode Pos 57315 Boyolali |
KEPUTUSAN
CAMAT BOYOLALI
NOMOR : TAHUN 2016
TENTANG
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN
PADA JENIS PELAYANAN LEGALISASI SURAT-SURAT
CAMAT BOYOLALI ,
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan pelayanan publik
sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna
mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan
penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib
menetapkan Standar pelayanan;
b. bahwa untuk memberikan acuan dalam penilain ukuran
kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan dimaksud huruf a, maka perlu ditetapan
Standar Pelayanan untuk jenis pelayanan Legalisasi surat-surat dengan Keputusan Camat;
|
Mengingat
|
:
|
a. Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
b. Undang undang No 24
tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan.
c. Peraturan Menteri
Dalam Negeri RI Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data
Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 36 Tahun 2015 tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan Standar pelayanan;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali;
f. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 35 Tahun 2011 tentang Penjabaran
Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boyolali;
g. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 34 Tahun 2015 tentang
Pendelegasian sebagain Kewnangan Bupati kepada Camat dalam Rangka rangka
Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Lingkungan Terpadu
Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali.
h. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Standar
Pelayanan pada Kantor Kecamatan Boyolali
Kabupaten Boyolali sebagaimana tercantum Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Standar
Pelayanan pada Kantor Kecamatan Boyolali
Kabupaten Boyolali meliputi ruang lingkup
pelayanan :
a.
Legalisasi Permohonan Kartu Tanda Penduduk ( KTP );
b.
Legalisasi Permohonan Kartu
Keluarga ( KK );
c.
Legalisasi Pengantar Akte Kelahiran,Kematian dan Kawin
d.
Penerbitan Surat
Keterangan Pindah Penduduk antar Kecamatan didalam wilayah Kabupaten Pindah
Penduduk;
e.
Legalisasi Permohonan Surat
Keterangan Nikah,Talak,Cerai dan Rujuk
f.
Legalisasi surat
Dispensasi nikah untuk waktu pengurusan administrasi kurang dari 15 hari
g.
Legalisasi Pengantar
Pendirian Kelompok Usaha,Koperasi, dan Badan Hukum lainnya,
h.
Legalisasi Permohonan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
i.
Legalisasi PermohonanJaminan
Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), ;
j.
Legalisasi Permohonan
Perijinan ( IMB,HO,ITU,SIUP,DP/Ijin Pronsip HO/Gangguan Lingkungan ) ;
k.
Legalisasi Surat
Pengantar Ijin Keramaian;
l.
Legalisasi Permohonan Proposal;
m.
Legalisasi Rekomendasi
Proposal Bantuan;
n.
Legalisasi Surat
Pengantar Permohonan Kredit Bank
KETIGA : Standar Pelayanan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini wajib di laksanakan oleh
penyelenggara/ pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan
oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan, dan masyarakat dalam
penyelenggaraan pelayanan publik.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di :BOYOLALI
pada
tanggal : Januari 2016
CAMAT BOYOLALI
WAHYUNI DWI LESTARI
Lampiran
: Keputusan
Camat Boyolali
Kabupaten Boyolali
Nomor : Tahun 2016
Tanggal : Januari 2016
A. PENDAHULUAN
Kantor
Kecamatan Boyolali Kabupaten Boyolali mempunyai tugas pokok sebagai pelayan masyarakat dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah di bidang Pelayanan Publik.Pelayanan Publik dimaksud
meliputi antara lain Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pengurusan Kartu
Keluarga (KK), Pengurusan Akte Kelahiran, Akte Kematian,Kawin, Pengurusan
Pindah Penduduk, Pengurusan Surat Keterangan Nikah; Pengurusan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK), Pengurusan Jamiman Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas),
Legalisasi Pengantar Pendirian Kelompok Usaha,Koperasi dan Badan Hukum
lainnya,Legalisasi Surat Keterangan Waris, Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda),
Pengurusan Perijinan ( IMB,HO,ITU,SIUP,DP/Ijin Pronsip Usaha/HO/Gangguan
Lingkungan Keramaian, Pengurusan Dispensasi Nikah,surat pengantar rekomendasi
nikah,talak,cerai dan rujuk , Pengurusan Proposal).
B. STANDAR PELAYANAN
B.1. Legalisasi PermohonanKartu
Tanda Penduduk ( KTP );
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kepundudukan;
b. Peraturan Pemerintah
RI Nomor 37 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
c. Undang undang No 24
tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan.
d. Peraturan Menteri
Dalam Negeri RI Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data
Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
e. Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/6 Peraturan Pemerintah RI Nomor 37
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
f. Undang undang No 24
tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan.
g. Peraturan Menteri
Dalam Negeri RI Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data
Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
h. Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk
Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
i. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 31 Tahun 2011 tentang Penjabaran
Tugas,Pokok, Fungsi Kecamatan kabupaten Boyolali.
j. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
k. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2011 tentang Penjabaran
Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Boyolali
|
2.
|
i. Persayaratan Pelayanan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
|
a. Formulir Permohonan KTP (F-07) yang telah ditandatangani oleh
pemohon dan Kepala Desa/Lurah dan ditempeli foto berwarna ukuran 2x3 Cm;
b. Latar Foto untuk tahun kelahiran ganjil berwarna merah dan untuk
tahun kelahiran genap berwarna biru;
c. Foto Copy Kartu Keluarga yang berlaku;
d. Apabila KTP Hilang, berkas permohonan disertai dengan Surat
Kehilangan KTP dari Kantor Kepolisian ( Polsek).
|
3.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
a. Pemohon datang menghadap kepada petugas pelayanan dengan membawa
persyaratan yang telah ditentukan.
b. Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilahkan menunggu
di tempat yang telah disediakan.
c.
Petugas pelayanan
memeriksa berkas permohonan apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan, jika tidak lengkap maka berkas permohonan dikembalikan kepada
pemohon untuk dilengkapi.
d. Apabila persyaratan permohonan KTP telah sesuai dengan ketentuan
(lengkap) petugas pelayanan mengagendakan dalam buku agenda KTP.
e. Petugas pelayanan memproses legalisasi permohonan untuk ditandatangani
oleh pejabat yang berwenang.
f.
Petugas pelayanan
membubuhkan Cap Basah SKPD pada Sebelah Kiri Tanda Tangan Pejabat Yang
berwenang menandatangani.
g. Pemohon dipanggil untuk menerima permohonan yang telah dilegalisasi.
|
4.
|
Jangka waktu penyelesaian
|
3 - 5 menit
|
5.
|
Biaya/ tariff
|
Rp. 0,00
|
6.
|
Produk pelayanan
|
Legalisasi Surat.
|
7.
|
Sarana,
prasarana dan/atau fasilitas
|
Ball point, buku agenda KTP, ruang pelayanan, bantalan cap, Cap
SKPD, kursi tunggu pemohon, tempat tunggu pemohon.
|
8.
|
Kompetensi
pelaksana
|
1. Staf yang membidangi pelayanan;
2. Bersifat ramah dan sopan;
3. Diutamakan yang memahami kearsipan;
|
9.
|
Pengawasan
internal
|
1.
Camat menunjuk Kasubag Umum
& Kepegawaianuntuk mengawasi secara langsung pelaksanaan pelayanan.
2.
Camat (Kepala SKPD) secara insidental
mengawasi langsung pelaksanaan pelayanan.
|
10.
|
Penanganan
pengaduan, saran, dan masukan
|
a. Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan kepada Camat;
b. Camat memerintahkan Tim Penanganan Pengaduanuntuk melakukan
klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana;
c. Tim Penanganan Pengaduan yang ditunjuk
menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Kepala Camat dan memberikan
usulan pemecahan masalah;
d. Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan;
e. Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan
pihak-pihak yang terkait.
|
11.
|
Jumlah
pelaksana
|
a. Petugas pelayanan.
b. Pejabat yang melegalisasi ( Semua Eselon yang ada di Kecamatan )
|
12.
|
Jaminan
pelayanan
|
“ Anda Puas Kami Juga Puas “
|
13.
|
Jaminan
keamanan dan keselamatan pelayanan
|
1.
Pemohon dijamin
keamanannya selama proses pelayanan.
2.
Pemohon dijamin
dilayani secara adil.
|
14.
|
Evaluasi
kinerja pelaksana
|
1. Secara Berkala dilaksanakan SKM ( Survey Kepuasan Masyarakat ).
2. Melakukan evaluasi pelayanan saat meeteng staf.
|
B.2.Legalisasi PermohonanKartu
Keluarga ( KK );
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kepundudukan;
b. Undang undang No 24
tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan
a. Peraturan Menteri
Dalam Negeri RI Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data
Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
b. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor KEP/6 Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan.
c.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
KEP/63/M.AN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
d. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan
Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
f. PeraturanBupati Boyolali
Nomor 37 tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok Fungsi Kecamatan ,
Kabupaten Boyolali
|
2.
|
Persayaratan Pelayanan
|
a. Formulir Permohonan KK (F-1.01 dan F-1.06) yang telah
ditandatangani oleh pemohon dan Kepala Desa/Lurah;
b. Surat Pindah Penduduk bagi Penduduk Pedatang;
c. Apabila KK Hilang disertai dengan Surat Kehilangan KK dari Kantor
Kepolisian ( Polsek).
|
3.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
a. Pemohon datang menghadap kepada petugas pelayanan dengan membawa
persyaratan yang telah ditentukan.
b. Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilahkan menunggu
di tempat yang telah disediakan.
c. Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan apakah sudah sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan, jika tidak lengkap maka berkas permohonan
dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
d. Apabila persyaratan permohonan KK telah sesuai dengan ketentuan
(lengkap) petugas pelayanan mengagendakan dalam buku agenda KK.
e. Petugas pelayanan memproses legalisasi permohonan untuk ditandatangani
oleh pejabat yang berwenang.
f. Petugas pelayanan membubuhkan Cap Basah SKPD pada Sebelah Kiri Tanda
Tangan Pejabat Yang berwenang menandatangani.
g. Pemohon dipanggil untuk menerima permohonan yang telah dilegalisasi.
|
4.
|
Jangka waktu penyelesaian
|
3 – 5menit
|
5.
|
Biaya/ tariff
|
Rp. 0,00
|
6.
|
Produk pelayanan
|
Legalisasi Surat.
|
7.
|
Sarana,
prasarana dan/atau fasilitas
|
Ball point, buku agenda KK ruang pelayanan, bantalan cap, Cap
SKPD, kursi tunggu pemohon, tempat tunggu pemohon.
|
8.
|
Kompetensi
pelaksana
|
1. Staf membidangi pelayanan;
2. sifat ramah dan sopan;
3. tamakan yang memahami kearsipan;
|
9.
|
Pengawasan
internal
|
1.
Camat menunjuk Kasubag Umum
& Kepegawaian untuk mengawasi secara langsung pelaksanaan pelayanan.
2.
Camat ( Kepala SKPD) secara
insidental mengawasi langsung pelaksanaan pelayanan.
|
10.
|
Penanganan
pengaduan, saran, dan masukan
|
a. Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan kepada Camat;
b. Camat memerintahkan Tim Penanganan Pengaduanuntuk melakukan
klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana;
c. Tim Penanganan Pengaduan yang ditunjuk
menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Kepala Camat dan memberikan
usulan pemecahan masalah;
d. Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan;
e. Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan
pihak-pihak yang terkait.
|
11.
|
Jumlah
pelaksana
|
a. Petugas pelayanan.
b. Pejabat yang melegalisasi ( Semua Eselon yang ada di Kecamatan )
|
12.
|
Jaminan
pelayanan
|
“Anda Puas Kami Juga Puas “
|
13.
|
Jaminan
keamanan dan keselamatan pelayanan
|
1. Pemohon dijamin keamanannya selama proses pelayanan.
2. Pemohon dijamin dilayani secara adil.
|
14.
|
Evaluasi
kinerja pelaksana
|
1. Secara Berkala dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM )
2. Melakukan evaluasi pelayanan saat meeteng staf.
|
B.3. Legalisasi Permohonan
Akte Kelahiran,Akte Kematian,Kawin;
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
a. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kepundudukan;
b. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor KEP/63/M.AN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan
Pelayanan Publik;
c. Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan
d. Undang undang No 24 tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan.
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor
74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu
Tanda Penduduk Elektronik.
f. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan
Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Keendudukan
h. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2011 tentang Penjabaran
Tugas,Pokok Fungsi Kecamatan Kabupaten Boyolali
|
2.
|
Persayaratan Pelayanan
|
a. Surat Pengantar Dari Desa/Kelurahan;
b. Surat Kelahiran/Struk Kelahiran dari Desa/Kelurahan;
c. FC. Surat Nikah/Akte Perkawinan Orang Tua;
d. FC. KTP Orang Tua;
e. Orang Tua yang berganti nama atau ketidaksesuaian nama harus
membawa surat Kesaksian Nama Bermetrai Rp. 6000,00
|
3.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
a. Pemohon datang menghadap kepada petugas pelayanan dengan membawa
persyaratan yang telah ditentukan.
b. Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilahkan menunggu
di tempat yang telah disediakan.
c. Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan apakah sudah sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan, jika tidak lengkap maka berkas permohonan
dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
d. Apabila persyaratan permohonan Akte Kelahiran telah sesuai dengan
ketentuan (lengkap) petugas pelayanan mengagendakan dalam buku agenda Akte
Kelahiran ( Agenda Legalisasi ).
e. Petugas pelayanan memproses legalisasi permohonan untuk ditandatangani
oleh pejabat yang berwenang.
f. Petugas pelayanan membubuhkan Cap Basah SKPD pada Sebelah Kiri Tanda
Tangan Pejabat Yang berwenang menandatangani.
g. Pemohon dipanggil untuk menerima permohonan yang telah dilegalisasi.
|
4.
|
Jangka waktu penyelesaian
|
3 - 5 menit
|
5.
|
Biaya/ tariff
|
Rp. 0,00
|
6.
|
Produk pelayanan
|
Legalisasi Surat.
|
7.
|
Sarana,
prasarana dan/atau fasilitas
|
Ball point, buku agenda Akte Kelahiran, ruang pelayanan, bantalan cap,
Cap SKPD, kursi tunggu pemohon, tempat tunggu pemohon.
|
8.
|
Kompetensi
pelaksana
|
1. Staf yang membidangi pelayanan;
2. Bersifat ramah dan sopan;
3. Diutamakan yang memahami kearsipan;
|
9.
|
Pengawasan
internal
|
1. Camat menunjuk Kasubag Umum & Kepegawaian untuk mengawasi
secara langsung pelaksanaan pelayanan.
2. Camat ( Kepala SKPD) secara insidental mengawasi langsung
pelaksanaan pelayanan.
|
10.
|
Penanganan
pengaduan, saran, dan masukan
|
a. Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan kepada Camat;
b. Camat memerintahkan Tim Penanganan Pengaduanuntuk melakukan
klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana;
c. Tim Penanganan Pengaduan yang ditunjuk
menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Kepala Camat dan memberikan
usulan pemecahan masalah;
d. Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan;
e. Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan
pihak-pihak yang terkait.
|
11.
|
Jumlah
pelaksana
|
a. Petugas pelayanan.
b. Pejabat yang melegalisasi ( Semua Eselon yang ada di Kecamatan )
|
12.
|
Jaminan
pelayanan
|
“ Anda Puas kami Juga Puas “
|
13
|
Jaminan
keamanan dan keselamatan pelayanan
|
1. Pemohon dijamin keamanannya selama proses pelayanan.
2. Pemohon dijamin dilayani secara adil.
|
14.
|
Evaluasi
kinerja pelaksana
|
1. Secara Berkala dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat .
2. Melakukan evaluasi pelayanan saat meeteng staf.
|
B.4. Legalisasi Permohonan
Pindah Penduduk;
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kepundudukan;
b. Undang undang No 24
tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan
c. Peraturan Menteri
Dalam Negeri RI Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data
Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik
d. Perpres Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pindah Penduduk;
e. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor KEP/63/M.AN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan
Pelayanan Publik.
f. Peraturan
Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan
|
2.
|
Persayaratan Pelayanan
|
a. Surat keterangan pindah penduduk dari Desa / Kelurahan yang
ditandatangani oleh Kepala Desa / Lurah;
b. KTP dan KK asli;
c. Pas Foto berwarna sebanyak 10 lembar ukuran 3x4 Cm;
d. FC. KTP Orang Tua;
|
3.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
a. Pemohon datang menghadap kepada petugas pelayanan dengan membawa
persyaratan yang telah ditentukan.
b. Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilahkan menunggu
di tempat yang telah disediakan.
c. Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan apakah sudah sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan, jika tidak lengkap maka berkas permohonan
dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
d. Apabila persyaratan permohonan Pindan Penduduk telah sesuai dengan
ketentuan (lengkap) petugas pelayanan mengagendakan dalam buku agenda Pindah
Penduduk ( Agenda Legalisasi ).
e. Petugas pelayanan memproses legalisasi permohonan untuk ditandatangani
oleh pejabat yang berwenang.
f. Petugas pelayanan membubuhkan Cap Basah SKPD pada Sebelah Kiri Tanda
Tangan Pejabat Yang berwenang menandatangani.
g. Pemohon dipanggil untuk menerima permohonan yang telah dilegalisasi.
|
4.
|
Jangka waktu penyelesaian
|
3-5 Menit
|
5.
|
Biaya/ tariff
|
Rp. 0,00
|
6.
|
Produk pelayanan
|
Legalisasi Surat.
|
7.
|
Sarana,
prasarana dan/atau fasilitas
|
Ball point, buku agenda Pindah Penduduk, ruang pelayanan, bantalan
cap, Cap SKPD, kursi tunggu pemohon, tempat tunggu pemohon.
|
8.
|
Kompetensi
pelaksana
|
a. Staf yang membidangi pelayanan;
b. Bersifat ramah dan sopan;
c. Diutamakan yang memahami kearsipan;
|
9.
|
Pengawasan
internal
|
1 Camat menunjuk Kasubag Umum & Kepegawaian untuk mengawasi
secara langsung pelaksanaan pelayanan.
2. Camat ( Kepala SKPD) secara insidental mengawasi langsung
pelaksanaan pelayanan.
|
10.
|
Penanganan
pengaduan, saran, dan masukan
|
a. Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan kepada Camat;
b. Camat memerintahkan Tim Penanganan Pengaduanuntuk melakukan
klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana;
c. Tim Penanganan Pengaduan yang ditunjuk
menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Kepala Camat dan memberikan
usulan pemecahan masalah;
d. Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan;
e. Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan
pihak-pihak yang terkait.
|
11.
|
Jumlah pelaksana
|
a. Petugas pelayanan.
b. Pejabat yang melegalisasi ( Semua Eselon yang ada di Kecamatan )
|
12.
|
Jaminan
pelayanan
|
“ Anda Puas Kami Juga Puas “
|
13
|
Jaminan
keamanan dan keselamatan pelayanan
|
1. Pemohon dijamin keamanannya selama proses pelayanan.
2. Pemohon dijamin dilayani secara adil.
|
14.
|
Evaluasi
kinerja pelaksana
|
1. Secara Berkala dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat
2. Melakukan evaluasi pelayanan saat meeteng staf.
|
B.5. Legalisasi PermohonanSurat
Keterangan Nikah;
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
a.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
KEP/63/M.AN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
b. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
c.
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Dispensasi
d. Peraturan
Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Adminstrasi Kependudukan;
|
2.
|
Persayaratan Pelayanan
|
a. Surat N1, N2, N3, dan N4;
b. KK Orang Tua;
c. KTP Orang Tua;
d. KTP Pemohon;
e. Untuk Duda / Janda Cerai hidup melampirkan Surat Keterangan Cerai
dari Pengadilan Negeri / Agama.
f. Untuk Duda/Janda Cerai Mati Melampirkan Surat Kematian dari
Desa/Kelurahan.
|
3.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
a. Pemohon datang menghadap kepada petugas pelayanan dengan membawa
persyaratan yang telah ditentukan.
b. Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilahkan menunggu
di tempat yang telah disediakan.
c. Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan apakah sudah sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan, jika tidak lengkap maka berkas permohonan
dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
d. Apabila persyaratan permohonan Legalisasi Surat Keterangan Untuk Nikah
telah sesuai dengan ketentuan (lengkap) petugas pelayanan mengagendakan dalam
buku agenda Legalisasi Surat Keterangan Nikah.
e. Petugas pelayanan memproses legalisasi permohonan untuk ditandatangani
oleh pejabat yang berwenang.
f. Petugas pelayanan membubuhkan Cap Basah SKPD pada Sebelah Kiri Tanda
Tangan Pejabat Yang berwenang menandatangani.
g. Pemohon dipanggil untuk menerima permohonan yang telah dilegalisasi.
|
4.
|
Jangka waktu penyelesaian
|
3 - 5 menit
|
5.
|
Biaya/ tariff
|
Rp. 0,00
|
6.
|
Produk pelayanan
|
Legalisasi Surat.
|
7.
|
Sarana,
prasarana dan/atau fasilitas
|
Ball point, buku agenda Legalisasi, ruang pelayanan, bantalan cap,
Cap SKPD, kursi tunggu pemohon, tempat tunggu pemohon.
|
8.
|
Kompetensi
pelaksana
|
1. Staf yang membidangi pelayanan;
2. Bersifat ramah dan sopan;
3. Diutamakan yang memahami kearsipan;
|
9.
|
Pengawasan
internal
|
1. Camat menunjuk Kasubag Umum & Kepegawaian untuk mengawasi
secara langsung pelaksanaan pelayanan.
2. Camat ( Kepala SKPD) secara insidental mengawasi langsung
pelaksanaan pelayanan.
|
10.
|
Penanganan
pengaduan, saran, dan masukan
|
a. Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan kepada Camat;
b. Camat memerintahkan Tim Penanganan Pengaduanuntuk melakukan
klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana;
c. Tim Penanganan Pengaduan yang ditunjuk
menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Kepala Camat dan memberikan
usulan pemecahan masalah;
d. Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan;
e. Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan
pihak-pihak yang terkait.
|
11.
|
Jumlah
pelaksana
|
a. Petugas pelayanan.
b. Pejabat yang melegalisasi ( Kasi SPM / Sekcam / Camat )
|
12.
|
Jaminan
pelayanan
|
“ Anda Puas Kami Juga Puas “
|
13.
|
Jaminan
keamanan dan keselamatan pelayanan
|
1. Pemohon dijamin keamanannya selama proses pelayanan.
2. Pemohon dijamin dilayani secara adil.
|
14.
|
Evaluasi
kinerja pelaksana
|
1. Secara Berkala dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat
2. Melakukan evaluasi pelayanan saat meeteng staf.
|
B.6. LegalisasiPermohonan SKCK;
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
a.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
KEP/63/M.AN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
b.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004
tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan
Pelayanan Publik;
c.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas
Pokok dan Fungsi Kecamatan Boyolali
|
2.
|
Persayaratan Pelayanan
|
a. Surat Pengantar Dari Desa / Kelurahan;
b. SKBD Orang Tua dari Desa / Kelurahan;
c. FC. KK dan KTP Pemohon;
d. Pas Foto berwarna 1 Lembar ukuran 4 x 6 Cm.
|
3.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
a. Pemohon datang menghadap kepada petugas pelayanan dengan membawa
persyaratan yang telah ditentukan.
b. Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilahkan menunggu
di tempat yang telah disediakan.
c. Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan apakah sudah sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan, jika tidak lengkap maka berkas permohonan dikembalikan
kepada pemohon untuk dilengkapi.
d. Apabila persyaratan permohonan SKCK telah sesuai dengan ketentuan
(lengkap) petugas pelayanan mengagendakan dalam buku agenda SKCK.
e.
Petugas pelayanan
memproses legalisasi permohonan untuk ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang.
f.
Petugas pelayanan
membubuhkan Cap Basah SKPD pada Sebelah Kiri Tanda Tangan Pejabat Yang
berwenang menandatangani.
g.
Pemohon dipanggil
untuk menerima permohonan yang telah dilegalisasi.
|
4.
|
Jangka waktu penyelesaian
|
3 – 5 menit
|
5.
|
Biaya/ tariff
|
Rp. 0,00
|
6.
|
Produk pelayanan
|
Legalisasi Surat.
|
7.
|
Sarana,
prasarana dan/atau fasilitas
|
Ball point, buku agenda SKCK, ruang pelayanan, bantalan cap, Cap
SKPD, kursi tunggu pemohon, tempat tunggu pemohon.
|
8.
|
Kompetensi
pelaksana
|
1. Staf membidangi pelayanan;
2. sifat ramah dan sopan;
3. tamakan yang memahami kearsipan;
|
9.
|
Pengawasan
internal
|
1. Camat menunjuk Kasubag Umum & Kepegawaian untuk mengawasi
secara langsung pelaksanaan pelayanan.
2. Camat ( Kepala SKPD) secara insidental mengawasi langsung
pelaksanaan pelayanan.
|
10.
|
Penanganan
pengaduan, saran, dan masukan
|
a. Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan kepada Camat;
b. Camat memerintahkan Tim Penanganan Pengaduanuntuk melakukan
klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana;
c. Tim Penanganan Pengaduan yang ditunjuk
menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Kepala Camat dan memberikan
usulan pemecahan masalah;
d. Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan;
e. Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan
pihak-pihak yang terkait.
|
11.
|
Jumlah
pelaksana
|
c. Petugas pelayanan.
d. Pejabat yang melegalisasi ( Kasi Trantib / Pejabat Eselon Lainnya
)
|
12.
|
Jaminan
pelayanan
|
“ Anda Puas Kami Juga Puas “
|
13.
|
Jaminan
keamanan dan keselamatan pelayanan
|
1. Pemohon dijamin keamanannya selama proses pelayanan.
2.
Pemohon dijamin
dilayani secara adil.
|
14.
|
Evaluasi
kinerja pelaksana
|
1. Secara Berkala dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat
2. Melakukan evaluasi pelayanan saat meeteng staf.
|
B.7. Legalisasi Permohonan
Proposal/ LegalisasiRekomendasi Proposal bantuan;
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
a. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor KEP/63/M.AN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan
Publik;
b. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan
Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
c. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun
2011 tentang Penjabaran Tugas , Pokok ,Fungsi Kecamatan, kabupaten Boyolali
|
2.
|
Persayaratan Pelayanan
|
a. Proposal;
b. Surat Rekomendasi dari Kepala Desa / Lurah.
|
3.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
a. Pemohon datang menghadap kepada petugas pelayanan dengan membawa
persyaratan yang telah ditentukan.
b. Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilahkan menunggu
di tempat yang telah disediakan.
c. Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan apakah sudah sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan, jika tidak lengkap maka berkas permohonan
dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
d. Berkas kelengkapan Proposal diberikan kepada Pejabat Yang berwenang untuk
diteliti isi Proposal apakah sudah memenuhi standar proposal apa belum,
e. Jika sudah lengkap dan memenuhi standar Proposal maka diberikan kepada
petugas pelayanan untuk dimintakan tanda tangan kepada Pejabat yang berwenang
menandatangani Proposal.
f. Petugas pelayanan memproses legalisasi permohonan untuk ditandatangani
oleh pejabat yang berwenang.
g. Apabila Proposal telah ditanda tangani petugas pelayanan
mengagendakan dalam buku agenda Proposal.
h. Petugas pelayanan membubuhkan Cap Basah SKPD pada Sebelah Kiri Tanda
Tangan Pejabat Yang berwenang menandatangani Proposal.
i. Pemohon dipanggil untuk menerima permohonan yang telah dilegalisasi.
|
4.
|
Jangka waktu penyelesaian
|
10 – 15 menit
|
5.
|
Biaya/ tariff
|
Rp. 0,00
|
6.
|
Produk pelayanan
|
Legalisasi Surat.
|
7.
|
Sarana,
prasarana dan/atau fasilitas
|
Ball point, buku agenda Proposal, ruang pelayanan, bantalan cap,
Cap SKPD, kursi tunggu pemohon, tempat tunggu pemohon.
|
8.
|
Kompetensi
pelaksana
|
1. Staf yang membidangi pelayanan;
2. Bersifat ramah dan sopan;
3. Diutamakan yang memahami kearsipan;
|
9.
|
Pengawasan
internal
|
1. Camat menunjuk Kasubag Umum &Kepegawaian untuk mengawasi
secara langsung pelaksanaan pelayanan.
2. Camat ( Kepala SKPD) secara insidental mengawasi langsung
pelaksanaan pelayanan.
|
10.
|
Penanganan
pengaduan, saran, dan masukan
|
a. Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan kepada Camat;
b. Camat memerintahkan Tim Penanganan Pengaduanuntuk melakukan
klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana;
c. Tim Penanganan Pengaduan yang ditunjuk
menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Kepala Camat dan memberikan
usulan pemecahan masalah;
d. Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan;
e. Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan
pihak-pihak yang terkait.
|
11.
|
Jumlah
pelaksana
|
a. Petugas pelayanan.
b. Pejabat yang melegalisasi ( Kepala SKPD/Camat )
|
12.
|
Jaminan
pelayanan
|
“ Anda Puas Kami Juga Puas “
|
13.
|
Jaminan
keamanan dan keselamatan pelayanan
|
1. Pemohon dijamin keamanannya selama proses pelayanan.
2. Pemohon dijamin dilayani secara adil.
|
14.
|
Evaluasi
kinerja pelaksana
|
1. Secara Berkala dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat
2. Melakukan evaluasi pelayanan saat meeteng staf.
|
B.8. Legalisasi Permohonan
Jamkesmas, Jamkesda;
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
a. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor KEP/63/M.AN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan
Publik;
b. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
c. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2011 tentang Penjabaran
Tugas, Poko, dan Fungsi Kecamatan Kabupaten Boyolali
|
2.
|
Persayaratan Pelayanan
|
a. Surat Keterangan Tidak mampu ( SKTM ) dari Desa / Kelurahan;
b. FC. KTP dan KK;
c. Surat Klarifikasi Bidan Desa/ Kelurahan / BKBPP;
d. Rujukan dari Puskesmas;
e. Keterangan :
Bagi yang sudah memiliki Kartu Jamkesda Tidak melampirkan Point 3.
|
3.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
a. Pemohon datang menghadap kepada petugas pelayanan dengan membawa
persyaratan yang telah ditentukan.
b. Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilahkan menunggu
di tempat yang telah disediakan.
c. Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan apakah sudah sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan, jika tidak lengkap maka berkas permohonan
dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
d. Apabila persyaratan permohonan Legalisasi Jamkesmas, Jamkesda,
telah sesuai dengan ketentuan (lengkap) petugas pelayanan mengagendakan dalam
buku agenda Legalisasii.
e. Petugas pelayanan memproses legalisasi permohonan untuk ditandatangani
oleh pejabat yang berwenang.
f. Petugas pelayanan membubuhkan Cap Basah SKPD pada Sebelah Kiri Tanda
Tangan Pejabat Yang berwenang menandatangani.
g.
Pemohon dipanggil
untuk menerima permohonan yang telah dilegalisasi.
|
4.
|
Jangka waktu penyelesaian
|
3 – 5 menit
|
5.
|
Biaya/ tariff
|
Rp. 0,00
|
6.
|
Produk pelayanan
|
Legalisasi Surat.
|
7.
|
Sarana,
prasarana dan/atau fasilitas
|
Ball point, buku agenda Legalisasi, ruang pelayanan, bantalan cap,
Cap SKPD, kursi tunggu pemohon, tempat tunggu pemohon.
|
8.
|
Kompetensi
pelaksana
|
1. Staf yang membidangi pelayanan;
2. Bersifat ramah dan sopan;
3. Diutamakan yang memahami kearsipan;
|
9.
|
Pengawasan
internal
|
1.Camat menunjuk Kasubag Umum & Kepegawaian untuk mengawasi
secara langsung pelaksanaan pelayanan.
2Camat ( Kepala SKPD) secara insidental mengawasi langsung
pelaksanaan pelayanan.
|
10.
|
Penanganan pengaduan,
saran, dan masukan
|
a. Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan kepada Camat;
b. Camat memerintahkan Tim Penanganan Pengaduanuntuk melakukan
klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana;
c. Tim Penanganan Pengaduan yang ditunjuk
menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Kepala Camat dan memberikan
usulan pemecahan masalah;
d. Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan;
e. Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan
pihak-pihak yang terkait.
|
11.
|
Jumlah
pelaksana
|
a. Petugas pelayanan.
b. Pejabat yang melegalisasi ( Semua Eselon yang ada di Kecamatan )
|
12.
|
Jaminan
pelayanan
|
“ Anda Puas Kami Juga Puas “
|
13.
|
Jaminan
keamanan dan keselamatan pelayanan
|
1. Pemohon dijamin keamanannya selama proses pelayanan.
2. Pemohon dijamin dilayani secara adil.
|
14.
|
Evaluasi
kinerja pelaksana
|
1. Secara Berkala dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat
2. Melakukan evaluasi pelayanan saat meeteng staf.
|
B.9. Legalisasi Permohonan
Perijinan ( IMB,HO,ITU,SIUP,DP/IJIN
PRINSIP) dan Non Perijinan;
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
a. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/63/M.AN/7/2003 tentang
Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
b. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan
Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
c.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 16 Tahun 2011 tentang tata cara pembuatan
ijin mendirikan rumah
d. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 tahun
2011 tentang penjabaran Tugas,Pokok,Fungsi Kecamatan Kabupaten Boyolali)
|
2.
|
Persayaratan Pelayanan
|
a. FC. KTP;
b. FC. Akte Pendirian;
c. FC. Sertifikat Tanah;
d. Persetujuan Lingkungan / Tetangga;
e. Pas Foto Hitam
Putih Ukuran 3 x 4 Cm;
f. Pengumuman Kepala
Desa / Lurah;
g. Denah Lokasi;
h.Rekomendasi
Dari Dinas Instansi Teknis apabila diperlukan.
|
3.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
a. Pemohon datang menghadap kepada petugas pelayanan dengan membawa
persyaratan yang telah ditentukan.
b. Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilahkan menunggu
di tempat yang telah disediakan.
c. Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan apakah sudah sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan, jika tidak lengkap maka berkas permohonan dikembalikan
kepada pemohon untuk dilengkapi.
d. Apabila persyaratan permohonan Legalisasi Ijin Usaha/HO/Gangguan
Lingkungan telah sesuai dengan ketentuan (lengkap) petugas pelayanan
mengagendakan dalam buku agenda Legalisasii.
e. Petugas pelayanan memproses legalisasi permohonan untuk ditandatangani
oleh pejabat yang berwenang.
f. Petugas pelayanan membubuhkan Cap Basah SKPD pada Sebelah Kiri Tanda
Tangan Pejabat Yang berwenang menandatangani.
g. Pemohon dipanggil untuk menerima permohonan yang telah dilegalisasi.
|
4.
|
Jangka waktu penyelesaian
|
3 – 5 menit
|
5.
|
Biaya/ tariff
|
Rp. 0,00
|
6.
|
Produk pelayanan
|
Legalisasi Surat.
|
7.
|
Sarana,
prasarana dan/atau fasilitas
|
Ball point, buku agenda Legalisasi, ruang pelayanan, bantalan cap,
Cap SKPD, kursi tunggu pemohon, tempat tunggu pemohon.
|
8.
|
Kompetensi
pelaksana
|
1. Staf yang membidangi pelayanan;
2. Bersifat ramah dan sopan;
3. Diutamakan yang memahami kearsipan;
|
9.
|
Pengawasan
internal
|
1.
Camat menunjuk Kasubag Umum
& Kepegawaian untuk mengawasi secara langsung pelaksanaan pelayanan.
2 Camat ( Kepala SKPD) secara insidental mengawasi langsung
pelaksanaan pelayanan.
|
10.
|
Penanganan
pengaduan, saran, dan masukan
|
a. Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan kepada Camat;
b. Camat memerintahkan Tim Penanganan Pengaduanuntuk melakukan
klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana;
c. Tim Penanganan Pengaduan yang ditunjuk
menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Kepala Camat dan memberikan
usulan pemecahan masalah;
d. Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan;
e. Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan
pihak-pihak yang terkait.
|
11.
|
Jumlah
pelaksana
|
·
Petugas pelayanan.
·
Pejabat yang melegalisasi (
Kasi Trantib / Camat )
|
12.
|
Jaminan
pelayanan
|
“ Anda Puas Kami Juga Puas “
|
13.
|
Jaminan
keamanan dan keselamatan pelayanan
|
1. Pemohon dijamin keamanannya selama proses pelayanan.
2. Pemohon dijamin dilayani secara adil.
|
14.
|
Evaluasi
kinerja pelaksana
|
1. Secara Berkala dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat
2. Melakukan evaluasi pelayanan saat meeteng staf.
|
B.10. Legalisasi Permohonan
Ijin Keramaian;
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
a. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/63/M.AN/7/2003 tentang
Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
b
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004
tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan
Pelayanan Publik;
c
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas,
Pokok,Fungsi Kecamatan Kabupaten Boyolali
|
2.
|
Persayaratan Pelayanan
|
a. Surat Pengantar;
b. FC. KTP;
|
3.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
a. Pemohon datang menghadap kepada petugas pelayanan dengan membawa
persyaratan yang telah ditentukan.
b. Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilahkan menunggu
di tempat yang telah disediakan.
c. Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan apakah sudah sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan, jika tidak lengkap maka berkas permohonan dikembalikan
kepada pemohon untuk dilengkapi.
d. Apabila persyaratan permohonan Legalisasi Ijin Keramaian telah
sesuai dengan ketentuan (lengkap) petugas pelayanan mengagendakan dalam buku
agenda Legalisasii.
e. Petugas pelayanan memproses legalisasi permohonan untuk ditandatangani
oleh pejabat yang berwenang.
f. Petugas pelayanan membubuhkan Cap Basah SKPD pada Sebelah Kiri Tanda
Tangan Pejabat Yang berwenang menandatangani.
g. Pemohon dipanggil untuk menerima permohonan yang telah dilegalisasi.
|
4.
|
Jangka waktu penyelesaian
|
3 – 5 menit
|
5.
|
Biaya/ tariff
|
Rp. 0,00
|
6.
|
Produk pelayanan
|
Legalisasi Surat.
|
7.
|
Sarana,
prasarana dan/atau fasilitas
|
Ball point, buku agenda Legalisasi, ruang pelayanan, bantalan cap,
Cap SKPD, kursi tunggu pemohon, tempat tunggu pemohon.
|
8.
|
Kompetensi
pelaksana
|
1. Staf yang membidangi pelayanan;
2. Bersifat ramah dan sopan;
3. Diutamakan yang memahami kearsipan;
|
9.
|
Pengawasan
internal
|
1.
Camat menunjuk Kasubag Umum
& Kepegawaian untuk mengawasi secara langsung pelaksanaan pelayanan.
2. Camat ( Kepala SKPD) secara insidental mengawasi langsung
pelaksanaan pelayanan.
|
10.
|
Penanganan
pengaduan, saran, dan masukan
|
a. Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan kepada Camat;
b. Camat memerintahkan Tim Penanganan Pengaduanuntuk melakukan
klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana;
c. Tim Penanganan Pengaduan yang ditunjuk
menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Kepala Camat dan memberikan
usulan pemecahan masalah;
d. Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan;
e. Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan
pihak-pihak yang terkait.
|
11.
|
Jumlah
pelaksana
|
a. Petugas pelayanan.
b. Pejabat yang melegalisasi
|
12.
|
Jaminan
pelayanan
|
“ Anda Puas Kami Juga Puas “
|
13.
|
Jaminan
keamanan dan keselamatan pelayanan
|
1. dijamin keamanannya selama proses pelayanan.
2. Pemohon dijamin dilayani secara adil.
|
14.
|
Evaluasi
kinerja pelaksana
|
1. Secara Berkala dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat
2. Melakukan evaluasi pelayanan saat meeteng staf.
|
CAMAT BOYOLALI
WAHYUNI DWI LESTARI
DAFTAR HADIR
PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN
KECAMATAN BOYOLALI
HARI SELASA TANGGAL
05 JANUARI 2016
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
ALAMAT
|
KETERANGAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Boyolali,
05 Januari 2016
CAMAT BOYOLALI
WAHYUNI DWI LESTARI,S.Sos.MM
Langganan:
Postingan (Atom)